Rabu, 06 Juli 2011

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Kab. Kutai Timur Perbaiki Permohonan

Jakarta, MKOnline – Pihak Pemohon perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Kabupaten Kutai Timur dengan Presiden RI, casu quo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Termohon) telah memperbaiki permohonannnya sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Pemohon melakukan perbaikan pada subjek Termohon yang tadinya pemerintah pusat menjadi Presiden RI. Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kewenangan Pemohon dan Termohon.

Sidang Panel yang diketuai M. Akil Mochtar yang didampingi dua anggota hakim panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Anwar Usman beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (27/6). Sidang kali ini juga dihadiri oleh Pemohon Prinsipal yang juga Bupati Kabupaten Kutai Timur, yaitu Isran Noor. Hadir pula para kuasa hukum Pemohon, yaitu Robikin Emhas, Arif Effendi, dan Syarif Hidayatullah.

Kuasa hukum Pemohon. Robikin Emhas di awal persidangan mendapat kesempatan untuk menjelaskan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Robikin mengatakan, perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai nasihat  Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Perbaikan pertama adalah tentang subjek Termohon yang dahulunya adalah pemerintah pusat, tetapi kemudian sekarang kami sebutkan secara definitif, Presiden. Karena pemerintah pusat dalam hal ini juga dikepalai oleh kepala pemerintahan yaitu Presiden,” ujar Robikin.

Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kewenangan Pemohon dengan Termohon, Presiden RI, sebagai bagian dalam poin kedua perbaikan permohonan. Robikin kemudian menegaskan bahwa sesuai Pasal 18 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Pemda Kabupaten Kutai Timur dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (5) menurut Robikin disebutkan, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.”

“Dalam pandangan kami, dari ketentuan pasal itu maka kemudian kewenangan untuk mengatur pemerintah daerah selain yang ditentukan oleh undang-undang sebagai kewenangan pemerintah pusat, yaitu ada enam hal itu adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Enam hal yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama,” papar Robikin.

Hamdan Zoelva kemudian mengingatkan Pemohon agar menguraikan enam kewenangan pemerintah pusat yang ditentukan oleh undang-undang. ”Harus diuraikan yang enam itu. Pemerintah pusat masih bisa menjalankan kewenangan yang bisa dilaksanakan sendiri, bisa dilimpahkan kepada daerah. Saudara harus uraikan, ya agar tidak terpotong-potong,” saran Hamdan.

Untuk persidangan selanjutnya, Pihak Pemohon mengajukan empat ahli yang akan menyampaikan keterangan terkait sengketa kewenangan yang diperkarakan. Keempat ahli yang diajukan, yaitu Prof. Dr. Laica Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Hasanuddin dan mantan Hakim MK), Prof. Muchsan (Mantan hakim Agung), Dr. Indra Prawira (Dosen FH Unpad), dan  Prof. Mas’ud Said (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang). (Yusti Nurul Agustin/mh)


0 komentar:

Posting Komentar