Kamis, 26 Mei 2011

Bupati Kutai Timur Ajukan Permohonan SKLN terhadap Kementrian ESDM

Jakarta, MKOnline-Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun ini kembali menyidangkan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Kali ini, Kamis (26/5), perkara SKLN Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah dalam hal ini.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI digelar di MK. Pemohon perkara ini, yaitu Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hadir dalam persidangan tersebut, yaitu kuasa hukum Pemohon, Robikin Emhas, Arif Effendi, dan Syarif Efendi. Sedangkan dari Pemerintah yang hadir, yaitu Fadli Ibrahim dari Kementria ESDM, Sony Prasetyo, dan Dodi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Robikin Emhas menyampaikan pokok permohonan dari pihaknya. Robikin mengatakan permohonannya terkait dengan pemberian kewenangan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemohon mempermasalahkan mengenai tiga hal. Pertama, tentang penetapan wilayah pertambangan seperti yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba. Kedua, tentang penetapan wilayah usaha pertambangan sebagaimana ditentukan pada Pasal 14 ayat (1) UU Minerba. Ketiga, tentang pemberian wewenang oleh UU untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan.seperti yang diatur dalam pasal 17 ayat (1) UU Minerba.

Robikin lebih lanjut mengatakan, Pemohon tidak bisa melakukan tindakan-tindakan pengelolaan potensi Sumber Daya Alam khususnya Minerba sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pemohon menganggap pengelolaan Sumber Daya Alam di Kutai Timur seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemohon demi kesejahteraan rakyat. “Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 merupakan wewenang yang semestinya milik Pemerintah Kabupaten,” ujar Robikin.

Hamdan Zoelva yang menjadi Ketua Panel Hakim menyarankan agar Pemohon melihat kembali apakah lembaga negara yang disengketakan benar-benar merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Hamdan mengingatkan, lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Hamdan juga mengingatkan Pemohon agar fokus pada SKLN, bukan perkara PUU. Pasalnya, pokok permohonan Pemohon sangat kental dengan pokok permohonan dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. (Yusti Nurul Agustin/mh)