tag:blogger.com,1999:blog-27147420983547643692024-02-20T12:37:43.981-08:00sengketa LNalmahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-59463079413558906982012-04-04T21:36:00.000-07:002012-04-04T21:41:47.025-07:00Pembelian Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara Harus Dapat Persetujuan DPR<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
</div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sumber keuangan <span class="st">Pusat Investasi
Pemerintah (</span><i><span style="font-style: normal;">PIP</span></i><span class="st">) </span>sebagai Badan Layanan
Umum (BLU) adalah dari APBN, dan keuntungan PIP masuk kategori pendapatan
negara bukan pajak dan merupakan bagian dari penerimaan APBN. Kekayaan Badan
Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan bagian yang
tidak dipisahkan dari APBN.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menurut pandangan DPR, proses pembelian saham
divestasi PT NNT oleh PIP merupakan bentuk penyertaan modal. Hal ini
sebagaimana pengertian Pasal 24 ayat (2) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. “Proses pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah sebesar
7%, DPR RI berpandangan, ini termasuk penyertaan modal, sehingga berdasarkan UU
Nomor 17 Tahun 2003, mutlak mendapatkan persetujuan DPR RI.” Demikian Pandangan
DPR yang disampaikan oleh anggota Komisi XI Arif Budimanta di persidangan
Mahkamah Konstitusi Rabu (4/4/2012).</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sidang pleno untuk perkara nomor 2/SKLN-X/2012
mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden Republik
Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) ini mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli/Saksi dari Pemohon,
Termohon I dan Termohon II (IV). Permohononan SKLN ini diajukan oleh Presiden
melalui<span class="apple-converted-space"> </span>Menteri Keuangan dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan sebagai Termohon 1 yaitu DPR dan
BPK sebagai Termohon II. Sebagaimana dalam
persidangan sebelumnya, Pemerintah (Pemohon) dalam permohonannya menyatakan memiliki
hak konstitusional untuk melakukan investasi dengan membeli 7% (tujuh persen)
saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tanpa melalui persetujuan DPR
(Termohon I). Di sisi lain, DPR berpendapat, Pemerintah harus mendapat
persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan penyertaan modal.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="judul" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Pengawasan Mutlak</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Siswo Sujanto ahli yang dihadirkan BPK dalam
keterangannya antara lain menyatakan keberadaan PIP di Kemenkeu saat ini sangat
janggal. Alasanya, PIP sebagai BLU seharusnya bercirikan sebagai institusi
pemerintah penyedia layanan publik yang tidak berorientasi pada profit.
“Kenyataannya, sebaga lembaga investasi, PIP merupakan institusi yang
berorientasi pada pemupukan keuntungan,” kata Siswo.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menurutnya, pembelian saham divestasi PT NNT sebesar
7% oleh Pemerintah yang dilakukan oleh PIP, harus dituangkan dalam rencana
bisnis dan anggaran PIP selaku BLU. Selanjutnya, rencana bisnis dan anggaran
PIP selaku BLU sebagai bagian dari RKA-KL Kemenkeu harus dibahas dan disetujui
oleh DPR. “Dengan demikian, pembelian saham PT NNT sebesar 7% oleh pihak
Pemohon dalam hal ini dilakukan oleh PIP harus dibahas dan disetujui terlebih
dahulu oleh DPR sebelum dilaksanakan,” tandasnya. </span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Ahli BPK lainnya, Muchsan, dalam keterangannya
menyatakan, pemeriksaan BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan
(LHP) BPK yang menyatakan bahwa proses pembelian saham PT NNT tahun 2010 harus
disetujui oleh DPR sesuai dengan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal
23E ayat (3) UUD 1945. Pembelian saham PT NNT sebesar 7% yang tidak atau belum
ada persetujuan DPR, bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Sementara itu, Frans Limahelu, ahli BPK, melihat perkara
ini bukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. “Tapi hanya soal <i>day
to day</i> atau <i>housekeeping regulations</i>,” kata Frans.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Anggito Abimanyu, ahli yang dihadirkan Mahkamah,
dalam keterangannya, sebagai saksi sejarah sekaligus pelaku yang terlibat
langsung dari proses awal divestasi PT NNT, Anggito sangat menyayangkan
terjadinya SKLN divestasi PT NNT yang mengakibatkan terganggunya kepercayaan
para pelaku usaha dan ketidakpastian iklim investasi khususnya di sektor
pertambangan umum. “Saya juga sangat menyayangkan berlarutnya penyelesaian
divestasi NNT hingga lebih dari satu tahun, hingga Indonesia telah kehilangan
kesempatan untuk memperoleh pendapatan negara, mensejahterahkan provinsi NTB
dan kabupaten sekitar,” terang Anggito.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; line-height: 150%;">Menurutnya,
alokasi dana investasi divestasi 7% saham NNT belum terinci dalam rencana
kegiatan investasi, rencana bisnis dan anggaran PIP 2011. Kemudian, rincian
belanja satuan kerja sub program PIP pada 2011 telah tercantum angka 1 trilyun
rupiah. Sehingga dana tersebut belum mencukupi untuk pembelian 7% saham PT NNT.
Lebih lanjut anggito menyatakan, proses pembelian saham PT NNT memerlukan
persetujuan DPR. “Saya berpendapat bahwa proses pembelian 7% saham PT NNT oleh
PIP masih memerlukan persetujuan dari komisi terkait, yaitu Komisi XI DPR RI
sebagai bagian dari kelengkapan proses persetujuan APBN 2011,” tandas Anggito.
(Nur Rosihin Ana)</span></span></div>
</div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-21014117976707843012012-03-14T21:15:00.000-07:002012-03-14T21:17:40.572-07:00Menkeu: Pembelian 7% Saham Divestasi PT Newmont untuk Kepentingan Nasional<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN"></span></span><span style="font-family: Verdana,sans-serif; font-size: small;"><span lang="IN">Keputusan Presiden untuk melakukan pembelian 7%
saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 dilakukan
semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat
dinikmati oleh bangsa, negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan
pembelian saham divestasi diharapkan juga dapat menjaga kepentingan nasional,
memastikan kepatuhan perusahaan atas kewajibannya seperti pembayaran pajak,
royalty, pelaksanaan <i>corporate social responsibility</i>, kepatuhan pada
pengelolaan lingkungan hidup, terutama adalah timbulnya <i>multiplier effect</i>
bagi masyarakat sekitar industri yang pada akhirnya akan mendorong perkembangan
industri hilir sehingga meningkatkan kemakmuran bagi rakyat.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Demikian disampaikan oleh Menkeu Agus Dermawan
Wintarto Martowardojo dalam sidang perkara nomor 2/SKLN-X/2012 mengenai sengketa
kewenangan lembaga negara (SKLN) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu
(14/3/2012). Sidang pleno dengan agenda perbaikan permohonan dan mendengarkan
jawaban termohon I serta termohon II ini dilaksanakan oleh sembilan hakim
konstitusi. Permohononan SKLN ini diajukan oleh Presiden melalui<span class="apple-converted-space"> </span>Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Sedangkan pihak termohon 1 yaitu DPR dan BPK sebagai termohon
II.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Di hadapan pleno hakim konstitusi, Menkeu Agus
Martowardojo dalam <i>executive summary </i>menyatakan, Presiden RI sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 merupakan pemegang kekuasaan
pemerintahan. Salah satu kekuasaan pemerintahan dimaksud adalah kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara. Pengaturan lebih lanjut kekuasaan pengelolaan
keuangan negara terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara. Tugas
Menkeu selain membantu Presiden RI, juga merupakan penerima kuasa Presiden RI
dalam hal pengelolaan fiskal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a UU Keuangan Negara. Selaku pengelola fiskal, Menkeu melaksanakan fungsi
Bendahara Umum Negara yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan. Salah satu
kewenangan Bendahara Umum Negara adalah melakukan investasi berdasarkan Pasal
41 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbendaharaan Negara.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">“Salah satu bentuk pelaksanaan investasi yang
dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku penerima kuasa fiskal pemohon (Presiden),
dan Bendahara Umum Negara adalah melakukan pembelian saham divestasi PT NNT
Tahun 2010,” kata Agus.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Pembelian 7% saham divestasi PT NNT, lanjut Agus,
bertujuan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk
mewujudkan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan dalam rangka
melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Proses penyelesaian pembelian saham
tersebut memicu perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR. DPR berpendapat
bahwa Menkeu hanya dapat melakukan pembelian saham divestasi PT NNT setelah
mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. “Sehubungan dengan adanya perbedaan
pendapat tersebut, termohon 1 (DPR) telah meminta termohon 2 (BPK) untuk melakukan
audit dengan tujuan tertentu terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT
NNT,” lanjut Agus.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terang Agus,
BPK berkesimpulan bahwa keputusan Pemerintah untuk melakukan investasi jangka
panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta yaitu pembelian 7%
saham divestasi PT NNT oleh <span class="st">Pusat Investasi Pemerintah (</span><em><span style="font-style: normal;">PIP</span></em><span class="st">) untuk dan atas nama Pemerintah, harus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR sebagai
pemegang hak budget. Kendati demikian, </span>Menkeu yakin mempunyai kewenangan
konstitusional untuk melakukan pembelian tersebut. “Pemohon (Pemerintah)
mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan investasi pembelian 7%
saham divestasi PT NNT tahun 2010 tanpa perlu persetujuan termohon 1 (DPR)
terlebih dahulu,” tandas Agus.</span></span></div>
<div class="judul" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="judul" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<b><span style="font-size: small;"><span lang="IN">Pengawasan Mutlak Diperlukan</span></span></b></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Menanggapi permohonan Pemerintah, DPR melalui Harry
Azhar Azis dalam tanggapannya di hadapan pleno hakim konstitusi menyatakan DPR
mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan kepada
Pemerintah dalam hal pembelian 7% saham divestasi PT NNT. “DPR mempunyai
kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan dalam hal Pemerintah
melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan swasta,” kata Harry.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Pengawasan DPR mutlak diperlukan. Pengawasan DPR
bukan hanya terbatas pada pengelolaan di masing-masing sub bidang, mutasi
unsur-unsur keuangan antarnegara, dari satu sub bidang ke sub bidang lainnya. Tetapi
secara prinsip memerlukan persetujuan DPR. Hal ini, terangnya, merupakan
konsekuensi dari pemberian kewenangan legislatif kepada eksekutif. Presiden
sebagai kepala lembaga eksekutif tidak dapat mengingkari hal ini. Oleh karena
itu, keputusan pembelian 7% saham divestasi PT NNT bukanlah semata keputusan
eksekutif. “Tetapi harus melibatkan seluruh rakyat melalui para wakilnya di
lembaga legislatif,” lanjut Harry. </span></span></div>
<div class="judul" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="judul" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><b><span lang="IN">Ditetapkan dengan PP</span></b></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">BPK selaku termohon 2 yang diwakili Sekjen BPK
Hendar Ristriawan dalam keterangannya menyatakan, PT NNT merupakan perusahaan
swasta yang tertutup. Sesuai dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,
setiap perobahan kepemilikan saham harus dilakukan perubahan anggaran dasar PT
NNT. “Saat ini perubahan anggaran dasar PT NNT terkait perubahan kepemilikan
saham yang di dalamnya memuat kepemilikan saham Pemerintah tersebut, sedang
dalam proses di BKPM,” terang Hendar.</span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">Penyertaan modal Pemerintah pada perusahaan swasta
diatur dalam Bab VI Pasal 24 UU 17/2003, Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004. Pasal 24
ayat (7) UU 17/2003 menyatakan: “</span><span lang="IN" style="line-height: 150%;">Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan
perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau
melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat
persetujuan DPR.”<span> </span></span></span></div>
<div class="isi" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IN">“Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 24
ayat (7) UU 17/2003, penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta harus
ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR,” lanjut
Hendar.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif; line-height: 150%;">Berdasarkan
Pasal 41 ayat (4) UU 1/2004, papar Hendar, keputusan untuk melakukan investasi
jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada PT NNT yang
merupakan perusahaan tertutup, merupakan kewenangan Pemerintah yang harus
ditetapkan dengan PP. “Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN adalah
melakukan eksekusi penyediaan dana penatausahaan, pengawasan dan pelaporan atas
keputusan Pemerintah tersebut,” tandas Hendar. (Nur Rosihin Ana)<span> </span></span></span></div>
</div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-20913946914639150092012-01-13T01:53:00.000-08:002012-01-13T01:53:43.837-08:00Akomodir Calon Perseorangan, Dirjen Otda Minta Tahapan Pemilukada Aceh Ditunda<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="judul">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; text-align: justify; text-indent: 0cm;">Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh
dilaksanakan berdasarkan Qanun. Hal ini merupakan amanat Pasal 73 UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, hingga saat ini Qanun yang baru
sebagai pengganti Qanun Aceh No. 7 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pemilihan
Umum di Aceh belum dapat diterbitkan, karena terjadinya perbedaan penafsiran
antara Gubernur Aceh dan Komite Independen Pemilihan (KIP) dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">“Kami selalu mendorong Qanun yang baru bisa diwujudkan.
Alhamdulillah, terakhir, pihak DPRA Aceh sudah ingin menyelesaikan Qanun yang
baru.”<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Demikian disampaikan Prof. Dr. Djohermasyah Johan,
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda
Kemendagri), dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (13/1/2012).
Persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 mengenai
sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ini diajukan oleh Dirjen Otda
Kemendagri. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif;"><span lang="IN">Dirjen Otda k</span>eberatan <span lang="IN">t</span>erhadap
Keputusan KIP Aceh No. 26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan K<span lang="IN">IP</span> Aceh No. 1 Tahun 2011 Tentang
Tahapan, Program, Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh<span lang="IN">. Sebab, apabila seluruh tahapan
Pemilukada di Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor: 26 Tahun
2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi
gangguan Kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada dan kemungkinan
rendahnya partisipasi msyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan
gejolak politik dan keamanan di Aceh. </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Qanun yang baru tersebut, lanjut Djohermasyah, mengakomodasi calon perseorangan
dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. “Semula, kawan-kawan di DPRA menolak dimasukkannya
calon perseorangan, tetapi sekarang ada dinamika politik lokal di sana yang
berubah, kawan-kawan di DPRA bersedia untuk memasukkan pengaturan calon
perseorangan di dalam Qanun” jelas Djohermasyah.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Djohermasyah juga mengemukakan perkembangan
terakhir mengenai keikutsertaan Partai Aceh dalam Pemilukada Aceh, baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Semula mereka menolak ikut karena
mereka tidak menerima adanya calon perseorangan,” imbuhnya.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Menanggapi permohonan, Ketua Panel Hakim Harjono
menyatakan, Pemohon harus bisa memetakan secara jelas antara sengketa
Pemilukada dan SKLN. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam nasehatnya menyatakan,
sengketa kewenangan dalam hal melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan KPU. “Oleh
karena itu saya sarankan, Menteri yang harus mengajukan diri sebagai Pemohon,”
saran Hamdan. Sedangkan sebagai Termohon, lanjut Hamdan, adalah KIP dan KPU. “KIP
sebagai Termohon I dan KPU sebagai Termohon II,” tambahnya.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Sementara Hakim Konstitusi Muhammad Alim menasehati
petitum (pokok permohonan) agar dibagi menjadi dua sub, yaitu dalam provisi dan
pokok permohonan. Kemudian, mempertegas nasehat Hamdan Zoelva, Alim menyarankan
permohonan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan Dirjen Otda. “Sebaiknya
yang mengajukan permohonan adalah Mendagri,” saran Alim.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="IN"><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">Sidang berikutnya akan digelar pada Senin pekan
depan, 16 Januari pukul 16.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan. (Nur
Rosihin Ana). </span><o:p></o:p></span></div>
</div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-1174128367862127012011-07-21T21:50:00.000-07:002011-07-21T21:53:01.577-07:00SKLN Kab. Kutai Timur Vs Menteri ESDM: Ahli Pemohon Tegaskan Usaha Pertambangan merupakan Kewenangan Pemda<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"> </span></span> <table border="0" cellpadding="5" cellspacing="5" height="220" style="font-family: Verdana,sans-serif; margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><tbody>
<tr> <td align="left" valign="top"> <span style="font-size: small;"><span id="ctl0_PanelKontent_foto"><img border="2" src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/5600.jpg" width="200" /></span></span> </td> </tr>
<tr> <td align="left" valign="top"><div style="text-align: justify;"> </div><span style="font-size: small;"><span id="ctl0_PanelKontent_tabel"><table><tbody>
<tr> <td style="text-align: justify;"> <span style="font-size: x-small;"><span class="captionfoto" id="ctl0_PanelKontent_captionfoto" style="height: 250px; width: 270px;">Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon Prof. Dr. Laica Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Hasanuddin dan mantan Hakim MK) dalam Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, KAmis (21/7) di rUang Sidang Pleno Gedung MK.</span></span> </td> </tr>
</tbody></table></span></span></td> </tr>
</tbody></table><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"> </span></span><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Jakarta, MKOnline – Empat ahli dari pihak Pemohon menyampaikan keterangannya di hadapan Sidang Pleno perkara SKLN antara Kementerian ESDM dan Pemda Kab. Kutai Timur, Kamis (21/7). Keempat ahli yang menyampaikan keterangannya, yaitu Prof. Dr. Laica Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Hasanuddin dan mantan Hakim MK), Prof. Muchsan (Mantan Hakim Agung), Dr. Indra Prawira (Dosen FH Unpad), dan Prof. Mas’ud Said (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang).</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Sidang perkara yang teregristasi dengan Nomor 3/SKLN-IX/2011 itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD. Ahli Pemohon yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangannya, yaitu Laica Marzuki.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Mantan hakim konstitusi itu menyampaikan tafsir terkait Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) UU yang sama. Pada pasal-pasal tersebut ditetapkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya daerah-daerah provinsi itu dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota yang pemerintahannya dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya. Namun, urusan pemerintahan yang diatur oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Lebih lanjut Laica menyampaikan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat menurut UUD 1945, yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. “Di luar urusan pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan lainnya merupakan kewenangan daerah-daerah otonom. Hal pertambangan tidak termasuk urusan pemerintah pusat,” tegas Laica.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Laica juga mengatakan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuat pemerintah daerah, terutama Pemda Kab. Kutai Timur tidak dapat menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">“Hal pertambangan mineral dan energi memang seyogianya merupakan kewenangan konstitusional pemerintan daerah provinsi, kabipaten/kota in casu Pemohon Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” tandas Laica.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Hal senada juga diutarakan Guru Besar UGM, Muhsan. Terkait otonomi daerah, Muhsan mengatakan bahwa Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berstatus sebagai daerah otonom memiliki kewenangan onotom seluas-luasnya juga. “Menurut Prof. Mr. Durpsteen dalam bukunya ‘Administratiief Recht’, kewenangan otonomo merupakan wewenang untuk mengurus rumah tangga sendiri yang meliputi kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDM sendiri, kewenangan mengatur keuangan sendiri, dan kewenangan untuk memberdayakan masyarakat,” papar Muhsan.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Selanjutnya, Muhsan mengatakan, sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Pemda berhak untuk menggali sumber-sumber keuangan termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah pemerintahannya. Namun, setelah munculnya UU No. 4 Tahun 1999 yang secara jelas menyatakan pengelolaan pertambangan Minerba menjadi kewenangan pemerintah pusat.</span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span><br style="font-family: Verdana,sans-serif;" /><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">“Seharusnya, suatu kewenangan harus bersifat komprehensif baik yang bersifat prosedural maupun substansial. Ini berarti, kewenangan pengelolaan pertambangan yang meliputi perizinan, penetapan wilayah, maupun operasional dari kegiatan pertambangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tandas Muhsan. (Yusti Nurul Agustin/mh)</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">sumber:</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5600">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5600</a></span></div></div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-70187057268326610892011-07-06T09:55:00.000-07:002011-07-06T09:55:14.993-07:00Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Kab. Kutai Timur Perbaiki Permohonan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Jakarta, MKOnline – Pihak Pemohon perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Kabupaten Kutai Timur dengan Presiden RI, casu quo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Termohon) telah memperbaiki permohonannnya sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Pemohon melakukan perbaikan pada subjek Termohon yang tadinya pemerintah pusat menjadi Presiden RI. Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kewenangan Pemohon dan Termohon.<br />
<br />
Sidang Panel yang diketuai M. Akil Mochtar yang didampingi dua anggota hakim panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Anwar Usman beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (27/6). Sidang kali ini juga dihadiri oleh Pemohon Prinsipal yang juga Bupati Kabupaten Kutai Timur, yaitu Isran Noor. Hadir pula para kuasa hukum Pemohon, yaitu Robikin Emhas, Arif Effendi, dan Syarif Hidayatullah.<br />
<br />
Kuasa hukum Pemohon. Robikin Emhas di awal persidangan mendapat kesempatan untuk menjelaskan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Robikin mengatakan, perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Perbaikan pertama adalah tentang subjek Termohon yang dahulunya adalah pemerintah pusat, tetapi kemudian sekarang kami sebutkan secara definitif, Presiden. Karena pemerintah pusat dalam hal ini juga dikepalai oleh kepala pemerintahan yaitu Presiden,” ujar Robikin.<br />
<br />
Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kewenangan Pemohon dengan Termohon, Presiden RI, sebagai bagian dalam poin kedua perbaikan permohonan. Robikin kemudian menegaskan bahwa sesuai Pasal 18 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Pemda Kabupaten Kutai Timur dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (5) menurut Robikin disebutkan, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.”<br />
<br />
“Dalam pandangan kami, dari ketentuan pasal itu maka kemudian kewenangan untuk mengatur pemerintah daerah selain yang ditentukan oleh undang-undang sebagai kewenangan pemerintah pusat, yaitu ada enam hal itu adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Enam hal yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama,” papar Robikin.<br />
<br />
Hamdan Zoelva kemudian mengingatkan Pemohon agar menguraikan enam kewenangan pemerintah pusat yang ditentukan oleh undang-undang. ”Harus diuraikan yang enam itu. Pemerintah pusat masih bisa menjalankan kewenangan yang bisa dilaksanakan sendiri, bisa dilimpahkan kepada daerah. Saudara harus uraikan, ya agar tidak terpotong-potong,” saran Hamdan.<br />
<br />
Untuk persidangan selanjutnya, Pihak Pemohon mengajukan empat ahli yang akan menyampaikan keterangan terkait sengketa kewenangan yang diperkarakan. Keempat ahli yang diajukan, yaitu Prof. Dr. Laica Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Hasanuddin dan mantan Hakim MK), Prof. Muchsan (Mantan hakim Agung), Dr. Indra Prawira (Dosen FH Unpad), dan Prof. Mas’ud Said (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang). (Yusti Nurul Agustin/mh)</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:0cm;
mso-para-margin-left:17.0pt;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
text-indent:-17.0pt;
line-height:150%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]--><span style="font-size: small;"> </span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span class="judulberita"><span lang="IN"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5523">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5523</a></span></span></span></div><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Verdana,sans-serif;"> </span></span><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div></div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-37500278008206446492011-05-26T22:23:00.000-07:002011-07-13T22:24:42.610-07:00Bupati Kutai Timur Ajukan Permohonan SKLN terhadap Kementrian ESDM<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Jakarta, MKOnline-Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun ini kembali menyidangkan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Kali ini, Kamis (26/5), perkara SKLN Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah dalam hal ini.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI digelar di MK. Pemohon perkara ini, yaitu Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.<br />
<br />
Hadir dalam persidangan tersebut, yaitu kuasa hukum Pemohon, Robikin Emhas, Arif Effendi, dan Syarif Efendi. Sedangkan dari Pemerintah yang hadir, yaitu Fadli Ibrahim dari Kementria ESDM, Sony Prasetyo, dan Dodi dari Kementerian Hukum dan HAM.<br />
<br />
Robikin Emhas menyampaikan pokok permohonan dari pihaknya. Robikin mengatakan permohonannya terkait dengan pemberian kewenangan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemohon mempermasalahkan mengenai tiga hal. Pertama, tentang penetapan wilayah pertambangan seperti yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba. Kedua, tentang penetapan wilayah usaha pertambangan sebagaimana ditentukan pada Pasal 14 ayat (1) UU Minerba. Ketiga, tentang pemberian wewenang oleh UU untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan.seperti yang diatur dalam pasal 17 ayat (1) UU Minerba.<br />
<br />
Robikin lebih lanjut mengatakan, Pemohon tidak bisa melakukan tindakan-tindakan pengelolaan potensi Sumber Daya Alam khususnya Minerba sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pemohon menganggap pengelolaan Sumber Daya Alam di Kutai Timur seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemohon demi kesejahteraan rakyat. “Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 merupakan wewenang yang semestinya milik Pemerintah Kabupaten,” ujar Robikin.<br />
<br />
Hamdan Zoelva yang menjadi Ketua Panel Hakim menyarankan agar Pemohon melihat kembali apakah lembaga negara yang disengketakan benar-benar merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Hamdan mengingatkan, lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).<br />
<br />
Selain itu, Hamdan juga mengingatkan Pemohon agar fokus pada SKLN, bukan perkara PUU. Pasalnya, pokok permohonan Pemohon sangat kental dengan pokok permohonan dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. (Yusti Nurul Agustin/mh)</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5420">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5420</a> </span></div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-3671288271603965582011-04-06T16:45:00.000-07:002011-07-11T01:47:01.599-07:00Mediasi Pemda Penajam Paser Utara-Kemenhut Gagal Terkait Bukit Soeharto<div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemohon) dengan Menteri Kehutanan (Termohon), Rabu (6/4). Perkara dengan nomor regisrtrasi No. 2/SKLN-IX/2011 ini beragendakan pemeriksaan perbaikan Pemohon.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Sidang kali ini dihadiri kuasa hukum Pemohon, Andi Muhammad Asrun dan Merlina beserta wakil prinsipal pemohon Sutiman (Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Jono (Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara). Sedangkan dari pemerintah atau Termohon dihadiri oleh Gunarto Agung Prasetyo (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Kementerian Kehutanan), Supardi (Kepala Bagian Penanganan Perkara Kementerian Kehutanan), dan Mualimin (Kemenkumham).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Pada persidangan sebelumnya, Jumat (11/3), Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar (ketua), Ahmad Fadlil Sumadi (anggota), dan Hamdan Zoelva (anggota) sudah memberikan saran agar Pemohon dan Termohon melakukan mediasi demi terwujudnya penyelesaian yang bersifat non-litigasi.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Melalui kuasa hukumnya, Andi Asrun, Pemohon pada persidangan sebelumnya mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh Termohon dengan fakta telah hilangnya fungsi hutan di Kabupaten Sepaku yang sebelumnya telah menjadi wilayah transmigrasi menjadi hutan wisata bukit Soeharto. Dengan hilangnya fungsi tersebut, menyebabkan hilangnya kewenangan Menteri Kehutanan RI atas wilayah itu karena Pemda Penajam Paser Utara harus menjalankan pemerintahan secara utuh di seluruh wilayah Penajam Paser Utara termasuk pada wilayah yang hilang tersebut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Dan pada persidangan ini diketahui, Pemohon dan Termohon tidak bisa melaksanakan saran Panel Hakim untuk melakukan mediasi. Baik Pemohon dan Termohon menganggap upaya tersebut tidak bisa dilakukan meski mereka sudah bertemu dan berupaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara mediasi. “Sudah ada kunjungan dari Tim kementerian Kehutanan ke lokasi, tapi di lokasi yang muncul adalah perdebatan dan saling menyalahkan,” ujar Asrun di hadapan Mahkamah, Rabu (6/4).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Hal serupa juga diungkapkan Pihak Pemerintah, Gunarto Agung Prasetyo. Gunarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya secara terbuka untuk mencapai kesepakatan. Namun, sejatinya mekanisme perubahan fungsi hutan sudah memiliki regulasinya termasuk, mengenai kewenangan di Taman Hutan Raya juga sudah dibagi habis terkait kewenangan dan fungsi dari bupati, gubernur, sampai pemerintah pusat. “Pemerintah pusat hanya menetapklan NSPK, Norma Standar Prosedur dan Kriteria,” ujar Gunarto.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"><strong>Perbaikan Permohonan</strong><br />
Pihak Pemohon, pada persidangan kali ini juga memperbaiki petitumnya. Bila pada persidangan sebelumnya pemohon meminta Mahkamah menyatakan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di seluruh wilayah Penajam Paser Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Petitum itu kemudian diubah pada persidangan kali ini menjadi meminta Mahkamah menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pengurusan kehutan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 1999 yaitu di desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">Petitum ketiga, menyatakan Pemohon memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah di seluruh wilayah Penajam Paser Utara, yaitu seluruh satuan wilayah pemerintahan desa dan kelurahan pada Kecamatan Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Yusti Nurul Agustin/mh)</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"><span style="font-size: x-small;"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5226">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5226</a></span> </span></div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-51156922546936040062011-04-05T01:26:00.000-07:002011-07-11T01:29:45.752-07:00MK Kembali Sidangkan Sengketa Tapal Batas antara Pemkab dan Pemkot Sorong<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Jakarta, MKOnline – Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011).<br />
<br />
Permohonan diajukan oleh Pemkab Sorong yang dalam hal ini dihadiri oleh duo kuasa hukumnya, Christoffel Tutuarima dan Alexi Sasube. Sedangkan Termohon Pemkot Sorong dihadiri Walikota Sorong, J.A. Jumame, Kabag Pemerintahan, Rahman, dan Anggota DPR Kota Sorong, Ishak Rahareng, serta didampingi kuasa hukumnya, Haris Nurlete. <br />
<br />
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, kerugian konstitusional, dan batas wilayah yang menjadi sengketa, serta perbaikan permintaan permohonan (petitum). <br />
<br />
“Pertama, menyangkut perbedaan antara lembaga negara dan lembaga daerah. Kedua, menyangkut sengketa kewenangan konstitusi lembaga negara, khususnya kewenangan konstitusi Pemohon yang dirugikan. Ketiga, menyangkut batas-batas wilayah antara pemohon dan Termohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Christoffel Tutuarima.<br />
<br />
Sebagaimana dalam persidangan pendahuluan ((21/2/2011) lalu, Pemkab Sorong mengklaim penataan wilayah Kota Sorong (Termohon) yang berasal dari batas wilayah Kota Administrasi Sorong telah mengurangi wilayah Kab. Sorong (Pemohon). Termohon telah menentukan tapal batas wilayah menurut keinginan Termohon sendiri tanpa ada koordinasi dengan Pemohon untuk membangun tanda tapal batas antara perbatasan Kota Sorong dan Kab. Sorong. <br />
<br />
Pemohon menganggap tapal batas Kota Sorong telah masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong seluas 4 kilometer melewati hutan lindung dan tanah Dinas Pertanian Kab. Sorong yang merupakan batas terakhir dari Kelurahan Klasaman. Selain itu, <br />
Pemohon juga mengatakan Termohon telah melakukan upaya mengelabui isi Peraturan Pemerintah 31/1996 dan UU 45/1999. Pasalnya, Termohon dianggap telah melakukan penggusuran terhadap hutan lindung dan membangun daerah pemukiman baru serta melakukan pemekaran dan pembentukan distrik dan kelurahan baru di wilayah Kab. Sorong. Tidak hanya itu, Termohon pun membangun dua kantor kelurahan, yaitu Kelutrahan Klablim dan Kelurahan Klasuat.<br />
Pemohon menganggap tapal batas Kota Sorong telah masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong seluas 4 kilometer melewati hutan lindung dan tanah Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang merupakan batas terakhir dari Kelurahan Klasaman.<br />
<br />
Terhadap perbaikan Permohonan, Pemkot Sorong melalui kuasanya menyatakan belum menyiapkan jawaban tertulis. “Pada prinsipnya, secara tertulis kami belum siap,” kata kuasa Pemkot Sorong, Haris Nurlete.<br />
<br />
Sebelum mengakhiri sidang untuk perkara Nomor 1/SKLN-IX/2011, Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang bertindak sebagai ketua, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai anggota, mengesahkan tiga bukti Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-3. (Nur Rosihin Ana/mh)</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><br />
</span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"> </span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span lang="IN"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5220">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5220</a></span></span></div>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2714742098354764369.post-21125953453524620382011-03-13T20:34:00.000-07:002011-07-18T02:35:54.090-07:00Objectum Litis Tak Penuhi Syarat, Permohonan SKLN Pemda Maluku Tengah Tidak Diterima<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Jakarta, MKOnline - Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri - Perkara No. 1/SKLN-VIII/2010 - berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan MK, Jumat (11/3) pagi. </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 61 UU MK, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno, didampingi para hakim konstitusi lainnya. </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Menurut Mahkamah, Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD1945”. </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UUD 1945 dihubungkan dengan Pasal 1 angka 2 UU 32/2004, Bupati sebagai Kepala Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten bersama-sama dengan DPRD Kabupaten sebagai satu kesatuan mewakili pemerintahan daerah, sehingga dianggap sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Dengan demikian, menurut Mahkamah, dari sudut subjectum litis, Pemohon yaitu Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing). </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Selain itu dalil Pemohon menyebutkan, persoalan yang dipersengketakan oleh Pemohon adalah penetapan batas wilayah kabupaten yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Mendagri No. 29/2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, tanggal 13 April 2010, yang tidak merupakan kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kewenangan terhadap objectum litis permohonan Pemohon bukanlah kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga tidak merupakan objectum litis dalam SKLN sebagaimana dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 UU MK, dan Pasal 2 PMK No. 08/PMK/2006. </span></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Persoalan yang diajukan oleh Pemohon adalah pertentangan antara Peraturan Mendagri No.29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 yang telah mengubah Lampiran UU No. 40/ 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.</span></div><span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;">“Menimbang bahwa karena subjectum litis dikaitkan dengan objectum litis permohonan Pemohon bukan merupakan subjek maupun objek SKLN, maka permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 61 UU MK juncto Pasal 2 PMK No. 08/PMK/2006, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” demikian ungkap Majelis Hakim. (Nano Tresna A./mh)</span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva; font-size: small;"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5113">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5113</a> </span>almahkamahhttp://www.blogger.com/profile/15467952529268203122noreply@blogger.com0