Kamis, 21 Juli 2011

SKLN Kab. Kutai Timur Vs Menteri ESDM: Ahli Pemohon Tegaskan Usaha Pertambangan merupakan Kewenangan Pemda

Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon Prof. Dr. Laica Marzuki (Guru Besar Fakultas Hukum Hasanuddin dan mantan Hakim MK) dalam Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, KAmis (21/7) di rUang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Empat ahli dari pihak Pemohon menyampaikan keterangannya di hadapan Sidang Pleno perkara SKLN antara Kementerian ESDM dan Pemda Kab. Kutai Timur, Kamis (21/7). Keempat ahli yang menyampaikan keterangannya, yaitu Prof. Dr. Laica Marzuki...

Rabu, 06 Juli 2011

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Kab. Kutai Timur Perbaiki Permohonan

Jakarta, MKOnline – Pihak Pemohon perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Kabupaten Kutai Timur dengan Presiden RI, casu quo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Termohon) telah memperbaiki permohonannnya sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Pemohon melakukan perbaikan pada subjek Termohon yang tadinya pemerintah pusat menjadi Presiden RI. Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kewenangan Pemohon dan Termohon. Sidang Panel yang diketuai M. Akil Mochtar yang didampingi dua anggota hakim panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Anwar Usman beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (27/6). Sidang kali ini juga dihadiri oleh Pemohon Prinsipal yang juga Bupati Kabupaten Kutai Timur, yaitu Isran Noor. Hadir pula para...

Kamis, 26 Mei 2011

Bupati Kutai Timur Ajukan Permohonan SKLN terhadap Kementrian ESDM

Jakarta, MKOnline-Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun ini kembali menyidangkan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Kali ini, Kamis (26/5), perkara SKLN Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah dalam hal ini.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI digelar di MK. Pemohon perkara ini, yaitu Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur. Hadir dalam persidangan tersebut, yaitu kuasa hukum Pemohon, Robikin Emhas, Arif Effendi, dan Syarif Efendi. Sedangkan dari Pemerintah yang hadir, yaitu Fadli Ibrahim dari Kementria ESDM, Sony Prasetyo, dan Dodi dari Kementerian Hukum dan HAM. Robikin Emhas menyampaikan pokok permohonan dari pihaknya. Robikin mengatakan permohonannya terkait dengan pemberian kewenangan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemohon...

Rabu, 06 April 2011

Mediasi Pemda Penajam Paser Utara-Kemenhut Gagal Terkait Bukit Soeharto

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemohon) dengan Menteri Kehutanan (Termohon),  Rabu (6/4). Perkara dengan nomor regisrtrasi No. 2/SKLN-IX/2011 ini beragendakan pemeriksaan perbaikan Pemohon.Sidang kali ini dihadiri kuasa hukum Pemohon, Andi Muhammad Asrun dan Merlina beserta wakil prinsipal pemohon Sutiman (Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Jono (Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara). Sedangkan dari pemerintah atau Termohon dihadiri oleh Gunarto Agung Prasetyo (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Kementerian Kehutanan), Supardi (Kepala Bagian Penanganan Perkara Kementerian Kehutanan), dan Mualimin (Kemenkumham).Pada...

Selasa, 05 April 2011

MK Kembali Sidangkan Sengketa Tapal Batas antara Pemkab dan Pemkot Sorong

Jakarta, MKOnline – Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011). Permohonan diajukan oleh Pemkab Sorong yang dalam hal ini dihadiri oleh duo kuasa hukumnya, Christoffel Tutuarima dan Alexi Sasube. Sedangkan Termohon Pemkot Sorong dihadiri Walikota Sorong, J.A. Jumame, Kabag Pemerintahan, Rahman, dan Anggota DPR Kota Sorong, Ishak Rahareng, serta didampingi kuasa hukumnya, Haris Nurlete. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, kerugian konstitusional,...

Minggu, 13 Maret 2011

Objectum Litis Tak Penuhi Syarat, Permohonan SKLN Pemda Maluku Tengah Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri - Perkara No. 1/SKLN-VIII/2010 - berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan MK, Jumat (11/3) pagi.  “Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 61 UU MK, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno, didampingi para hakim konstitusi lainnya. Menurut Mahkamah, Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan...