Sumber keuangan Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan
Umum (BLU) adalah dari APBN, dan keuntungan PIP masuk kategori pendapatan
negara bukan pajak dan merupakan bagian dari penerimaan APBN. Kekayaan Badan
Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan bagian yang
tidak dipisahkan dari APBN.
Menurut pandangan DPR, proses pembelian saham
divestasi PT NNT oleh PIP merupakan bentuk penyertaan modal. Hal ini
sebagaimana pengertian Pasal 24 ayat (2) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. “Proses pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah sebesar
7%, DPR RI berpandangan, ini termasuk penyertaan modal, sehingga berdasarkan UU
Nomor 17 Tahun 2003, mutlak mendapatkan persetujuan DPR RI.” Demikian Pandangan
DPR...