Rabu, 14 Maret 2012

Menkeu: Pembelian 7% Saham Divestasi PT Newmont untuk Kepentingan Nasional

Keputusan Presiden untuk melakukan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 dilakukan semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat dinikmati oleh bangsa, negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan pembelian saham divestasi diharapkan juga dapat menjaga kepentingan nasional, memastikan kepatuhan perusahaan atas kewajibannya seperti pembayaran pajak, royalty, pelaksanaan corporate social responsibility, kepatuhan pada pengelolaan lingkungan hidup, terutama adalah timbulnya multiplier effect bagi masyarakat sekitar industri yang pada akhirnya akan mendorong perkembangan industri hilir sehingga meningkatkan kemakmuran bagi rakyat. Demikian disampaikan oleh Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dalam sidang perkara...