Keputusan Presiden untuk melakukan pembelian 7%
saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Tahun 2010 dilakukan
semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat
dinikmati oleh bangsa, negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan
pembelian saham divestasi diharapkan juga dapat menjaga kepentingan nasional,
memastikan kepatuhan perusahaan atas kewajibannya seperti pembayaran pajak,
royalty, pelaksanaan corporate social responsibility, kepatuhan pada
pengelolaan lingkungan hidup, terutama adalah timbulnya multiplier effect
bagi masyarakat sekitar industri yang pada akhirnya akan mendorong perkembangan
industri hilir sehingga meningkatkan kemakmuran bagi rakyat.
Demikian disampaikan oleh Menkeu Agus Dermawan
Wintarto Martowardojo dalam sidang perkara...