Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh
dilaksanakan berdasarkan Qanun. Hal ini merupakan amanat Pasal 73 UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, hingga saat ini Qanun yang baru
sebagai pengganti Qanun Aceh No. 7 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pemilihan
Umum di Aceh belum dapat diterbitkan, karena terjadinya perbedaan penafsiran
antara Gubernur Aceh dan Komite Independen Pemilihan (KIP) dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami selalu mendorong Qanun yang baru bisa diwujudkan.
Alhamdulillah, terakhir, pihak DPRA Aceh sudah ingin menyelesaikan Qanun yang
baru.”
Demikian disampaikan Prof. Dr. Djohermasyah Johan,
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda
Kemendagri), dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (13/1/2012).
Persidangan...