Selasa, 05 April 2011

MK Kembali Sidangkan Sengketa Tapal Batas antara Pemkab dan Pemkot Sorong

Jakarta, MKOnline – Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011).

Permohonan diajukan oleh Pemkab Sorong yang dalam hal ini dihadiri oleh duo kuasa hukumnya, Christoffel Tutuarima dan Alexi Sasube. Sedangkan Termohon Pemkot Sorong dihadiri Walikota Sorong, J.A. Jumame, Kabag Pemerintahan, Rahman, dan Anggota DPR Kota Sorong, Ishak Rahareng, serta didampingi kuasa hukumnya, Haris Nurlete.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, kerugian konstitusional, dan batas wilayah yang menjadi sengketa, serta perbaikan permintaan permohonan (petitum).

“Pertama, menyangkut perbedaan antara lembaga negara dan lembaga daerah. Kedua, menyangkut sengketa kewenangan konstitusi lembaga negara, khususnya kewenangan konstitusi Pemohon yang dirugikan. Ketiga, menyangkut batas-batas wilayah antara pemohon dan Termohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Christoffel Tutuarima.

Sebagaimana dalam persidangan pendahuluan ((21/2/2011) lalu, Pemkab Sorong mengklaim penataan wilayah Kota Sorong (Termohon) yang berasal dari batas wilayah Kota Administrasi Sorong telah mengurangi wilayah Kab. Sorong (Pemohon). Termohon telah menentukan tapal batas wilayah menurut keinginan Termohon sendiri tanpa ada koordinasi dengan Pemohon untuk membangun tanda tapal batas antara perbatasan Kota Sorong dan Kab. Sorong.

Pemohon menganggap tapal batas Kota Sorong telah masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong seluas 4 kilometer melewati hutan lindung dan tanah Dinas Pertanian Kab. Sorong yang merupakan batas terakhir dari Kelurahan Klasaman. Selain itu,
Pemohon juga mengatakan Termohon telah melakukan upaya mengelabui isi Peraturan Pemerintah 31/1996 dan UU 45/1999. Pasalnya, Termohon dianggap telah melakukan penggusuran terhadap hutan lindung dan membangun daerah pemukiman baru serta melakukan pemekaran dan pembentukan distrik dan kelurahan baru di wilayah Kab. Sorong. Tidak hanya itu, Termohon pun membangun dua kantor kelurahan, yaitu Kelutrahan Klablim dan Kelurahan Klasuat.
Pemohon menganggap tapal batas Kota Sorong telah masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong seluas 4 kilometer melewati hutan lindung dan tanah Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang merupakan batas terakhir dari Kelurahan Klasaman.

Terhadap perbaikan Permohonan, Pemkot Sorong melalui kuasanya menyatakan belum menyiapkan jawaban tertulis. “Pada prinsipnya, secara tertulis kami belum siap,” kata kuasa Pemkot Sorong, Haris Nurlete.

Sebelum mengakhiri sidang untuk perkara Nomor 1/SKLN-IX/2011, Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang bertindak sebagai ketua, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai anggota, mengesahkan tiga bukti Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-3. (Nur Rosihin Ana/mh)

Minggu, 13 Maret 2011

Objectum Litis Tak Penuhi Syarat, Permohonan SKLN Pemda Maluku Tengah Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri - Perkara No. 1/SKLN-VIII/2010 - berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan MK, Jumat (11/3) pagi. 
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 61 UU MK, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno, didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD1945”.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UUD 1945 dihubungkan dengan Pasal 1 angka 2 UU 32/2004, Bupati sebagai Kepala Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten bersama-sama dengan DPRD Kabupaten sebagai satu kesatuan mewakili pemerintahan daerah, sehingga dianggap sebagai  lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945,
Dengan demikian, menurut Mahkamah, dari sudut subjectum litis, Pemohon yaitu Bupati Kabupaten Maluku Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah adalah lembaga  negara sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum  (legal standing).
Selain itu dalil Pemohon menyebutkan,  persoalan yang dipersengketakan oleh Pemohon adalah penetapan batas wilayah kabupaten yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Mendagri No. 29/2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, tanggal 13 April 2010, yang tidak merupakan kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kewenangan terhadap objectum litis permohonan Pemohon bukanlah kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga tidak merupakan  objectum litis  dalam SKLN sebagaimana dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 UU MK, dan Pasal 2 PMK No. 08/PMK/2006.
Persoalan yang diajukan oleh Pemohon adalah pertentangan antara Peraturan Mendagri No.29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 yang telah mengubah Lampiran UU No. 40/ 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
“Menimbang bahwa karena subjectum litis dikaitkan dengan objectum litis permohonan Pemohon bukan merupakan subjek maupun objek SKLN, maka permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 61 UU MK  juncto Pasal 2 PMK No. 08/PMK/2006, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” demikian ungkap Majelis Hakim. (Nano Tresna A./mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5113